3 Terdakwa Pengiriman Ratusan Kendaraan Ilegal
3 Terdakwa Pengiriman Ratusan Kendaraan Ilegal
3 orang asal Jawa Tengah( Jateng) ialah T, AM serta GB diresmikan selaku terdakwa permasalahan pengiriman 293 kendaraan ilegal mengarah Timor Leste, lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelius Tanasale berkata, pelabuhan di Surabaya merupakan salah satu pelabuhan internasional di Indonesia. Mengapa seleksi Surabaya, tidak di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, William mengaku tidak ketahui.
” Yang jelas posisi pengungkapan permasalahan ini di Surabaya,” ucapnya, di Halte Peti Kemas( TPS) Surabaya, Jumat( 19/ 7/ 2024).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Prasetyo menggambarkan, pengungkapan tindak pidana penggelapan fidusia serta penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional ini berawal laporan korban nama samaran H( 45).
” Pak H ini ialah owner kendaraan Daihatsu Grand Max, dia jadi korban penggelapan yang dicoba oleh terdakwa GB,” ucapnya.
Setelah itu, kata Prasetyo, pada 5 Juli 2024, dari aplikasi GPS dikenal kalau kendaraan tersebut terletak di daerah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
” Kami dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melaksanakan serangkaian penyelidikan,” ucapnya.
Prasetyo mengatakan, kendaraan kepunyaan korban tersebut dilansir di dalam container pelayaran Meratus Kupang dengan no YSU 25 3350 dengan eksportir PT RA.
” Dari hasil pengembangan PT RA kepunyaan terdakwa T ada 2 container yang hendak diekspor ke Timor Leste. Dengan muat 2 kendaraan tipe roda 4 serta 34 tipe kendaraan roda 2,” ucapnya.
Dari hasil koordinasi dengan Asosiasi Industri Pembiayaan Indonesia( APPI), sebagian besar kendaraan tersebut ialah kendaraan yang jadi jaminan fidusia ataupun leasing.
” Setelah itu dikenal di 2 container tersebut dikirim dari daerah Jawa Tengah yang segala kendaraan tersebut dikumpulkan di dalam gudang kepunyaan terdakwa T serta pula selaku eksportir,” ucapnya.
Speedometer Diganti Jadi 0 Kilometer
Prasetyo menyebut, terdakwa T ini ialah penadah kendaraan yang diperoleh dari pembelian hasil dari penggelapan serta pula kendaraan jaminan fidusia.” Terdakwa T ini membeli dengan harga yang murah dengan cuma melampirkan pesan STNK saja,” ucapnya.
Sehabis kendaraan terkumpul di dalam gudang, terdakwa T membetulkan serta speedometer diganti jadi 0 Km.
” Setelah itu sehabis benda itu terkemas apik serta semacam baru, dicoba bongkar memuat di dalam container di dalam gudang kepunyaan terdakwa T,” ucap Prasetyo.